BISNIS KAFE BERBASIS SYARIAH SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI EKONOMI SYARIA

             Islam merupakan agama yang universal yang mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia baik dunia maupun akhirat. Islam juga telah mengatur masalah ekonomi semenjak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dan al-Hadits sebagai rujukan utama pemikiran ekonomi syariah.
            Manajemen syariah mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia, karena hal ini menunjukan bahwa masyarakat membutuhkan sistem ekonomi yang lebih terpecaya dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Manajemen syariah adalah suatu pengelolaan untuk memperoleh hasil optimal bermuara pada pencarian keridhaan Allah, sehubungan dengan itu maka isi dari manajemen syariah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu manajemen konvesional yang diwarnai dengan aturan Al-Quran dan hadis. Dikatakan juga bahwa Islam tidak boleh mematok harga sehingga pasar tidak bisa mengikuti hukum “permintaan dan penyediaan”. Untuk mendorong kegigihan berusaha, dalam manajemen syariah terdapat sebuah dorongan yang mengatakan bahwa “di dalam kesulitan ada kemudahan”. Maka dari definisi diatas, ruang lingkup manajemen syariah sangat luas antara lain mencangkup tentang pemasaran,  produksi, mutu, keuangan, sumber daya alam, sumber daya manusia dan pengaturan pemerintahan.
Usia yang masih muda dipadu semangat yang menggelora adalah kondisi yang tepat bagi anak muda untuk merintis sebuah  bisnis yang cocok untuk anak muda.Kuliah jurusan manajemen merupakan suatu nilai plus untuk mengembangkan sebuah bisnis. Untuk mengoptimalkan kemampuan anak muda yang memiliki kreatifitas tanpa batas dan sebagai upaya aplikasi dari kuliah ekonomi syariah maka dikembangkan suatu bisnis yaitu KAFE ANAK MUDA BERBASIS SYARIAH.
Mengapa bisnis harus sesuai syariah?
Pertama. Kenyataan saat ini, menunjukkan bahwa praktek ekonomi juga bisnis kapitalis-liberal telah membuat kesenjangan yang begitu besar antar kaya dan  miskin. Kesempatan berbisnis hanya dimiliki oleh mereka yang punya modal kapital besar. Dengan asas kebebasannya (liberal), apapun bisa dibisniskan yang penting untung.
Kedua, secara empiris dan dibandingkan secara fair antara sistem ekonomi dan bisnis saat ini dan saat sistem Islam juga pernah berjaya dan diterapkan (dalam khilafah Islamiyah), maka akan Nampak bahwa syariah terbukti telah mampu menyejahterakan umat manusia.
Ketiga, secara historis tercatat, diterapkannya syariah di kehidupan masyarakat membuat mereka menjadi makmur. Salah satu contohnya yang mashur adalah saat Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah. Tidak ada satupun penduduknya di jazirah Arab yang mau menerima zakat lantaran semua menolaknya, karena mereka sudah hidup berkecukupan dan makmur. Padahal sebelumnya hidup dalam kekurangan.
Keempat, keimanan. Keyakinan bahwa manusia adalah ciptaan Allah swt akan kembali kepada-Nya dengan sebuah pertanggungjawaban (yaumul hisab), secara pasti akan membuat manusia taat atas segala yang dilarang dan diperintahkan oleh-Nya.
Kelima, gunakan pikiran jernih dan terbuka terhadap kebenaran, maka akan Nampak bahwa realitas mengharuskan adanya perubahan, dan syariah (jika dikaji dengan benar) insyaAllah merupakan alternative satu-satunya.   
KONSEP KAFE BERBASIS SYARIAH 
          Kafe berbasis syariah ini tidak identik dengan pernak pernik islami namun berfokus pada penegakan ajaran islam, salah satunya dengan tidak datang kekafe bersama yang bukan muhrimnya dan tidak menyediakan minuman beralkohol.
Salah satu bisnis yang cocok untuk pengusaha muda salah satunya yaitu kafe, merupakan tempat untuk nongkrong dengan mengkolaborasikan atmosfer islami. Begitupun dalan sistem manajemennya salahsatunya dengan mengambil laba yang sesuai dengan syariah islam. Seperti halnya kafe yang lain, kafe berbasis syariah ini menawarkan makanan dan minuman yang menjadi favorit anak muda, yang membedakan, pengunjung pria dan wanita tidak dapat duduk pada satu meja dan tidak dihibur dengan alunan musik khas kafe yang membentuk suasana dan akan tutup pada waktu shalat tiba. Misi kafe ini adalah untuk mencerminkan nilai-nilai moral dalam masyarakat dan menerapkan pemahaman ekonomi syariah yang telah diulas sebelumnya.
                                       DAFTAR PUSTAKA
Khursid Ahmad. 2001. Sebagaimana dikutip Khursid Ahmad dalam “Kata Pengantar” buku Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective.

M. B. Hendrie M Anto. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA.

      Zarqa’, Anas. 1989. “Islamic Economics: An Approach to Human Welfare”, dalam Aidit Ghazali dan Syed Omar (eds.), Readings in The Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya: Pelanduk Publications.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh surat penawaran bentuk lekuk

Jawaban Tugas Xb2 oktober 2012